Home » , , » Zakat & Wakaf Mawaridussalam

Zakat & Wakaf Mawaridussalam

Written By Unknown on Monday, July 22, 2013 | 7:52 AM



Profil Laziswa MASA (Lembaga Zakat Infak Sedekah Dan Wakaf Mawaridussalam) “Dari Mawaridussalam Menuju Kejayaan Umat”


LATAR BELAKANG
             Sebenarnya Islam memiliki sumber finansial keumatan yang sangat dahsyat. Jika sumber-sumber itu dikelola dengan baik, akan berimplikasi langsung terhadap penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat, sehingga umat muslim akan menjadi berdaya dan kaya. Minimal tidak menjadi ‘tangan di bawah’ terus menerus.
            Di antara sumber-sumber finansial tersebut adalah zakat, infak, sedekah, jizyah, kharaj, seperlima dari ghanimah, al-fai’, wakaf dan lain-lain. Bahkan saat ini telah berkembang lebih banyak lagi dengan berbagai transaksi yang lebih terjamin.
            Sayangnya, sumber-sumber finansial tersebut tidak termenej dengan baik, sehingga tidak atau kurang memberdayakan umat. Kepercayaan orang kaya terhadap lembaga-lembaga ZISWA juga tidak konsisten, sehingga mereka ingin langsung membagi hartanya kepada mustahik. Hal ini dapat kita lihat pada setiap Ramadhan, masih saja banyak kasus yang ditimbulkan oleh antrian panjang pembagian ziswa di rumah orang-orang kaya.
            Jumlah pengantri setiap tahun semakin panjang dan banyak. Jika hal ini tidak diubah manajemennya, tidak mustahil fenomena tradisi menghinakan fakir miskin akan terus berlanjut.
            Beberapa poin pelajaran pentingnya adalah:
  1. Semakin seseorang kaya, egonya semakin sulit dibendung. Fenomenanya adalah makin besar ziswa seseorang, makin membara niatnya mengelola sendiri. Jika tidak membuat yayasan keluarga, cenderung ingin berbagi langsung pada fakir miskin.
  2. Siapapun boleh mengelola ziswa, namun bukan untuk memiliki. Pemilik zakat jelas, yaitu 8 ashnaf. Jika dikelola sendiri, terpikirkah ashnaf di luar fakir miskin. Bahkan lebih miris lagi, jangan-jangan muzakki khawatir zakatnya habis diambili amil.
  3. Dibutuhkan amil agar muzakki tidak lagi merasa masih memiliki zakatnya. Demikian juga pada infak, sedekah dan wakafnya. Jika masih merasa, dikhawatirkan dia akan mengelola ziswa-nya sesuai kehendaknya. Pekerja mana yang berani menolak kehendak pemilik?
  4. Muzakki bukan amil. Maka siapkah mereka membuat program bukan sekedar bagi-bagi uang?
  5. Muzakki yang mengelola sendiri zakatnya (orang kaya yang mengelola sendiri infak, sedekah dan wakafnya) cenderung menjadikan mustahik sebagai obyek. Padahal mestinya mustahiklah yang harus disambangi untuk dibagikan haknya. Ini yang tidak mungkin dilakukan bagi sebagian banyak orang kaya Di sinilah dibutuhkan amil, karena dia akan bisa hadir ke mana dan kapan saja, meski bertaruh nyawa.
            Muzakki tidak bertugas memberdayakan mustahik. Yang bertugas adalah amil. Pertanyaannya, sampai hari ini sudah berapa banyak muzakki yang mempercayakan ziswa-nya kepada lembaga amil, termasuk lembaga resmi pemerintah? Padahal dengan lembaga, kita bisa membuat sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh pribadi-pribadi muzakki/orang kaya.
            Di sinilah, Pondok Pesantren Mawaridussalam ingin lebih berperan untuk umat, dengan mendirikan lembaga zakat infak sedekah dan wakaf yang diberi nama LAZISWA MASA, dengan semboyan ‘Dari Mawaridussalam Menuju Kejayaan Umat’.

POTRET WAKAF UNTUK KEJAYAAN UMAT
             Wakaf merupakan instrumen penting dalam memberdayakan potensi ekonomi kaum muslimin. Meski tidak wajib seperti zakat, namun cakupannya lebih luas. Zakat diperuntukkan bagi 8 ashnaf (Qs. At.Taubah [9]: 60), sedangkan wakaf bisa ditujukan untuk keperluan apa saja dalam koridor kebaikan dan kemaslahatan kemanusiaan.
            Dari segi pendapatan, zakat sangat terbatas antara 2,5% s/d 20%. Sedang wakaf tidak terbatas. Ilustrasi sederhananya adalah, jika seseorang memiliki uang 1 milyar, maka zakatnya hanya 25 juta rupiah. Tapi dengan wakaf, dia bisa mewakafkan 100 sampai 700 juta, bahkan bisa semuanya. Jika zakat cenderung habis didistribusikan, maka wakaf harus ditahan asalnya dan hanya dialirkan hasilnya.
            Dengan manajemen yang benar, tentunya harus didukung oleh keikhlasan pewakifnya, Allah menjamin kedahsyatan masa depan harta wakaf. Contoh-contoh wakaf sudah banyak dalam literatur fikih dan sejarah Islam. Masjid Nabawi di Maddinah, dulunya adalah sebidang tanah milik dua anak yatim dari Bani Najjar. Semula tanah itu akan dihibahkan kepada Rasulullah, namun beliau menolaknya. Rasulullah lalu menyarankan kepada Abu Bakar untuk membelinya dengan harga 10 dinar emas, lalu mewakafkannya untuk dibangun masjid.
            Inilah amal jariyah yang dijanjikan pahala besar yang terus mengalir. Rasulullah bersabda: Barang siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun sebesar sangkar burung atau yang lebih kecil dari itu, maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga (HR Ibnu Majah). Subhanallah. Abu Bakar yang membayari tanah tersebut da telah wafat lebh dari 1400 tahun lalu, namun hingga hari ini dan sampai akhir dunia nanti, beliau akan terus menerima aliran pahala, bahkan semakin besar dan besar.
            Utsman bin Affan mewakafkan sumur yang bernama bi’ru rumah kepada kaum muslimin. Sebelumnya sumur tersebut milik seoerang Yahudi, dan umat Islam sangat kesulitan mendapatkan airnya karena dihargai mahal. Maka Rasulullah menyarankan kepada umat Islam agar membelinya, seraya bersabda: Barang siapa yang membeli sumur Rumah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya (HR An-Nasai). Maka Utsman bin Affan tergerak untuk membelinya dan mewakafkannya kepada kaum muslimin.
            Abu Thalhah mewakafkan kebunnya yang bernama bairuha. Padahal kebun itu adalah harta yang paling dia cintai, karena termotivasi oleh ayat yang baru saja diturunkan kepada Rasulullah yaitu ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (Qs. Ali Imram [3]: 92)
            Umar bin Khatthab mewakafkan tanahnya di Khaibar yang paling beliau cintai karena kesuburan dan hasilnya yang selalu melimpah. Umar meminta nasehat kepada Rasulullah. Dan Rasulullah pun menyarankan untuk mewakafkannya. Ini terjadi pada tahun ke 7 hijriah. Ketika Umar menjadi khalifah, Umar mencatatkan wakafnya dalam akte wakaf yang disaksikan oleh para sahabat dan diumumkan kepada seluruh umat. Sejak saat itu, banyak kaum muslimin yang mewakafkan tanah, perkebunan dan harta lainnya untuk kepentingan umat.
            Orang-orang Barat dan Eropa terkesima dengan kenyataan sejarah ini. Mereka pun akhirnya mengakui bahwa Islam adalah penggagas pertama sistem wakaf. hal itu secara terang-terangan dinyatakan dalam Ensliklopedia Amerika, di mana sebelumnya tidak pernah dikenal dalam perundang-undangan manapun, baik di dunia Barat maupun Eropa.

KONSEP PENGEMBANGAN LAZISWA MASA
             Dalam mengembangakan ziswa, selain membagikan harta kepada yang berhak dan menggunakannya pada jalan kebaikan, LAZISWA MASA juga terus memperhatikan pengembangan dan produktifitasnya, sehingga ziswa yang terkumpul tidak habis begitu saja, tapi semakin berkembang dan bisa dimanfaatkan dengan lebih luas.
            Untuk itu, hal paling utama adalah dengan memperhatikan syarat pewakif, karena syarat mereka setara dengan undang-undang Allah (syarth al-wâqif ka nashsh al-Syâri’). Kedua dengan memilih nezhir dan pengelola yang profesional di bidangnya. Karena membiarkan asset wakaf dikelola oleh yang bukan ahlinya, sama dengan menghancurkan harta wakaf tersebut. Dengan demikian, itu berarti mengingkari sistem wakaf yang diinginkan Rasulullah, yaitu dengan tetap menahan asalnya, dan mengalirkan manfaatnya.
            Ketiga, menentukan prosentase-prosentase hasil wakaf demi menjaga pengembangan asset wakaf. Prof. Dr. Musthafa Dasuki Kasaba bercerita tentang kesuksesan wakaf Al-Azhar Mesir. Rahasianya adalah membagi hasil wakaf menjadi tiga, yaitu 70% digunakan untuk infak di jalan kebaikan seperti bea siswa, tunjangan guru dan dosen, pembangunan sekolah-sekolah, universitas, rumah ibadah, rumah sakit, jalan raya, jembatan dan fasilitas umum lainnya, pengentasan kemiskinan dan lain-lain. 15% diputar lagi untuk modal usaha, baik mengembangkan yang lama maupun membuat usaha baru. Dan 15% lagi dicadangkan untuk tanggap darurat jika terjadi bencana alam atau krisis.
            LAZISWA MASA akan mengacu kepada strategi ini, karena telah terbukti berhasil dalam pemanfaatan hasil wakaf dan pengembangannya. Apalagi ternyata strategi ini juga diadopsi oleh negara-negara Islam lainnya seperti Kuwait, Uni Emirat Arab, Sudan, Turki, Qatar dan lain-lain.

JENIS-JENIS WAKAF YANG DIKEMBANGKAN LAZISWA MASA
             Kebanyakan masyarakat Indonesia masih memahami wakaf sebatas pada tanah,  kuburan, bangunan dan harta tidak bergerak lainnya. Padahal masih banyak asset wakaf jenis lainnya yang jauh lebih bisa dikembangkan.
            Untuk itu, LAZISWA MASA akan mengembangkan beberapa jenis wakaf sebagai berikut:
  1. Wakaf benda tidak bergerak (waqf al-a’yân), antara lain meliputi tanah, bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda lain sesuai dengan ketentuan syariah.
  2. Wakaf subsidi buku, wakaf sumbangan buku kepada siapa saja yang membutuhkan, baik perorangan maupun lembaga. Wakaf jenis ini boleh diwariskan atau dipindah tangankan kepada orang lain, tetapi tidak boleh dijual, karena wakaf harus ditahan asaln ya.
  3. Wakaf benda yang bergerak yang boleh diwakafkan antara lain wakaf uang (wakaf tunai/waqf al-nuqûd), wakaf logam mulia, wakaf surat berharga, wakaf kendaraan, wakaf hak sewa dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah.
  4. Wakaf profesi (waqf al-mihnah), seperti seorang dokter yang mewakafkan waktunya sehari dalam seminggu untuk mengobati orang-orang yang tidak mampu secara gratis. Atau konsultan perdagangan dan marketing yang mewakafkan waktunya satu hari untuk membina pengusaha-pengusaha kecil. Atau seorang arsitek yang mewakafkan ilmunya untuk mendesain masjid, pondok pesantren dan lembaga-lembaga sosial non profit. Ponpes Mawaridussalam telah mengembangkan jenis wakaf ini, yaitu guru-gurunya belum bisa diberi ihsan bulanan secara memadai, juga arsiteknya yang tidak pernah mau diberi ihsan dalam setiap desain yang dibuat.
  5. Wakaf hak cipta, seperti seseorang yang mewakafkan seluruh atau sebagian hak cipta atau karyanya. Sebagai contoh wakaf hasil atau royalti penerbitan buku kepada sebuah lembaga tertentu. Syeikh Prof. Dr. Muhammad Ghazali, ulama dan pemikir terkemuka abad 20 di Mesir mewakafkan seluruh royalti dan buku-bukunya untuk kepentingan dakwah dan sosial.
  6. Wakaf uang dalam bentuk simpanan dan sukuk wakaf. Seperti seorang pewakif atau nazhir yang mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito di bank, hasil deposito itu diwakafkan untuk keperluan pendidikan atau lainnya.  Ini seperti yang dilakukan oleh Syeikh Zayed bin Sultan dari Uni Emirat Arab yang mewakafkan uangnya sebesar 1 milyar dolar yang diinvestasikan dalam bentuk deposito dan properti. Pada tahun pertama, keuntungannya mencapai 100 juta dolar; 70 juta dolar digunakan untuk kepentingan umum, 15 juta dolar diputar lagi untuk mengembangkan unit investasi baru dan 15 juta dolar lagi dicadangkan untuk kepentingan tanggap darurat. Pada tahun berikutnya keuntungannya terus bertambah karena selalu ada 15% untuk penambahan pengambangan usaha wakaf baru.
  7. Wakaf saham; seseorang bisa mewakafkan saham miliknya atau membeli saham tertentu untuk kepentingan wakaf. Hal ini berkembang pesat di Kuwait. LAZISWA MASA akan menerbitkan sertifikat wakaf saham untuk pewakifnya.
  8. Wakaf manfaat (waqf al-manâfi’), yaitu mewakafkan manfaat atau hasil dari sesuatu, tanpa mengganggu asalnya. Benda asalnya tetap menjadi hak milik pewakif. Yang diwakafkan hanya manfaatnya saja. Sebagai contoh, pemilik rumah sakit mewakafkan hasil lima kamarnya kepada lembaga tertentu. Hal ini bisa selamanya bisa juga berbatas waktu, sesuai dengan ikrar pewakifnya. Misalnya disepakati dalam lima tahun saja. Maka selama lima tahun, hasil dari lima kamar tersebut harus diwakafkan. Setelah lima tahun, kelima kamar tersebut akan kembali kepada pemiliknya. Hal ini bisa dilakukan di usaha apa saja, seperti SPBU, toko, hotel, kendaraan dan lain-lain.

PROGRAM LAZISWA MASA UNTUK KEJAYAAN UMAT
             Dengan ziswa, cakupan garapan pengentasan tidak hanya terbatas pada 8 ashnaf saja, tapi lebih luas lagi untuk kepentingan yang lebih besar, baik secara software maupun hardware.  Untuk itu, sejak awal ALAZISWA MASA telah mencanangkan program-program impian untuk kepentingan umat, antara lain adalah:

1. Program Pembangunan Lembaga Pendidikan Islam
            Prioritas program ini adalah membangun kampus yang representatif bagi Ponpes Mawaridussalam, dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Namun program ini juga didedikasikan untuk membangun lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya, sehingga dapat bersama-sama maju dan berkembang.
 2. Program beasiswa kader dan siswa berprestasi
            Beasiswa kader dan siswa berprestasi diperuntukkan bagi kader Ponpes Mawaridussalam maupun lembaga Islam lainnya yang membutuhkan pengkaderan, mulai dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Bentuk beasiswa diberikan mulai dari biaya pendaftaran, biaya pendidikan, living cost, akomodasi, uang saku dan lain-lain yang dibutuhkan.
 3. Program dai cendekai
            Program ini menitikberatkan pada peningkatan intelektualitas para dai melalui training, seminar, hibah buku dan pengadaan sarana penunjang dakwah modern. Karena tantangan dakwah semakin kompleks, sehingga dibutuhkan dakwah yang relevan dengan konteks kekinian sehingga diperlukan perluasan cakupan ilmu pengetahuan, intelektualitas dan wawasan para dai.
 4. Program pengobatan gratis untuk dai, guru dan dhuafa
            Bantuan pengobatan ini berupa pengobatan gratis bagi dai, guru dan dhuafa yang sedang sakit, maupun pengobatan bagi korban bencana, korban kecelakaan dan program-program pencegahan penyakit, seperti medical check up, kebutuhan terapi dan lain-lain. Dai, guru dan imam masjid dipandang perlu memiliki kesehatan prima karena keberadaannya sangat dibutuhka umat. Bahkan melalui program ini LAZISWA MASA bercita-cita mendirikan rumah sakit gratis.
 5. Program bantuan insentif untuk ta’mir masjid, imam dan guru-guru
            Di sebagian masyarakat, keberadaan clening service, muadzin dan imam masjid serta guru-guru (terutama guru TPA/ngaji) selalu dipandang sebelah mata. Padahal keberadaan mereka sejatinya berada di garis terdepan dalam dakwah keumatan. Ta’mir masjid dan imam mengemban amanah Islam untuk menyerukan dan menjaga waktu-waktu shalat, sementara guru ngaji adalah para pejuang yang mengajarkan dan menyampaikan Kalam Ilahi kepada anak-anak secara baik dan benar.
            Sayangnya, dari sisi ekonomi seringkali kehidupan mereka kurang beruntung. Maka mereka juga harus mendapatkan prioritas tunjangan agar lebih fokus dalam memfungsikan perannya dalam amanah dakwah Islam yang mulia ini.
 6. Program maidaturrahman
            Maidaturrahman merupakan kegiatan buka puasa bersama anak-anak yatim dan dhuafa. Program ini akan diadakan selama bulan Ramadhan. Rencananya, selain buka puasa, mereka juga akan mendapatkan santunan tunai harian, bingkisan bahan makanan untuk sahur keluarga. Di akhir Ramadhan, mereka juga mendapatkan bingkisan sembako untuk hari raya.
 7. Program peningkatan mutu perpustakaan lembaga-lembaga Islam
            Salah satu penunjang kemajuan sebuah lembaga pendidikan khususnya adalah ketersediaan perpustakaan. Untuk itu, LAZISWA MASA sangat intens memperhatikan keberadaan perpustakaan bagi lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren. bantuan yang diberikan bisa berupa buku-buku, peralatan perpustakaan dan lain-lain.
 8. Program kegiatan-kegiatan ilmiah
            LAZISWA MASA juga sangat memperhatikan kegiatan-kegiatan ilmiah sebagai salah satu sarana memajukan ilmu pengetahuan. Untuk itu, LAZISWA MASA akan sering melakukan pertemuan-pertemua ilmiah seperti seminar, workshop, diskusi, hingga riset dan penelitian yang dibiayai dengan hasil wakaf. Selain itu, bisa juga diadakan perlombaan-perlombaan yang dapat menopang kemajuan ilmu pengetahuan.
 9. Program pembinaan modal usaha mandiri
            Program ini didedikasikan untuk memberdayakan dan memajukan pedagang kecil dan pengusaha milro dengan memberikan modal usaha produktif. Bantuan dapat berupa modal usaha, sarana usaha maupun pelatihan-pelatihan. Upaya ini merupakan salah satu usaha pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup para mustahik zakat, sehingga mereka mampu berusaha sendiri dan tidak bergantung lagi kepada zakat.  Termasuk di dalamnya adalah pembinaan para petani melalui bantuan pembibitan pertanian dan perkebunan, bantuan sarana pertanian, pendampingan maupun pelatihan-pelatihan. Dan ini akan terus diperluas sehingga menjangkau cakupan yang lebih luas, seperti nelayan, anak jalanan dan lain-lain.
 10. Program santunan fakir miskin, muallaf dan gharimin
            Tidak semua hasil ziswa harus digunakan untuk kebutuhan produktif. Ada segmen-segmen konsumtif yang juga perlu mendapatkan perhatian agar segera bisa bangkit dari keterpurukan. Salah satunya adalah kelompok fakir miskin, muallaf dan gharimin.
 11. Program khitanan dan kawin massal
            LAZISWA MASA juga akan sering-sering mengadakan khitanan massal, bagi anak-anak atau muallaf, sehingga mereka segera merasa siap menjadi mukallaf. Di samping itu, juga akan mengadakan secara berkala program kawin massal bagi pemuda dan pemudi muslim yang tidak mampu membiayai pernikahan mereka. Selain biaya selama proses pernikahan, mereka juga akan mendapatkan bantuan santuan sebagai modal berumah tangga.
 12. Program balita sehat
            Yaitu pendampingan dan bantuan kepada ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak balita yang meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan dan peningkatan kualitas gizi balita. Termasuk di dalamnya adalah pelatihan dan penyuluhan kesehatan bagi ibu-ibu hamil dan menyusui. Asupan gizi yang memadai di usia balita sangat berpengaruh pada kualitas kesehatan jasmani dan intelektualitas mereka. Dengan demikian, mereka diharapkan menjadi generasi penerus yang dibanggakan untuk memimpin di masa depan.
 13. Program penyaluran hewan kurban
            Salah satu program tahunan LAZISWA MASA adalah penyaluran hewan kurban, yang terus diusahakan diperluas jangkauannya, tidak hanya di sekitar Ponpes Mawaridussalam.
 14. Program haji dan umroh
            Secara berkala, LAZISWA MASA juga akan membiayai perjalanan ibadah haji dan umroh bagi dai, imam masjid, guru-guru dan lain-lain yang tidak memiliki kemampuan dan dianggap layak mendapatkan penghargaan tersebut.

STRUKTUR LAZISWA MASA

Pelindung                                         : Pondok Pesantren Mawaridussalam

Dewan Penasehat                            : Prof. Dr. . Abdullah Syah, MA (MUI SUMUT)
                                                              Bambang Kusnadi (BMI)
                                                              Drs. Jaharuddin, M.Pd.I (Kanwil Kemenagsu)
                                                              H. Ahmad Husein (IPHI Sumut)
                                                              Drs. H. Arso, MA (BWI Sumut) 
                                                              Drs. H. Lukman Hakim Srg, MA (MUI Deli
                                                              Serdang)
                                                               Muhammad Siddiq (DDII Jakarta)
                                                              Drs. Syahid Marqum, S.Pd.I (Mawaridussalam)

Dewan Syariah                                : Dr. H. Sofyan Saha, MA
                                                              Dr. H. Zaenal Arifin Zakaria, MA
                                                              Drs. Basron Sudarmanto, S.Pd.I
                                                              Hj. Nur Aisyah Simamora, MA

Dewan Pengawas                            : Dr. H. Aminullah
                                                              H. Fajrul Haq, MA
                                                              Agisnirrodi Hasbullah, S.HI, S.Pd.I

Direktur                                            : H. Abdul Wahid Sulaimanm Lc, S.Pd.I

Sekretaris                                          : Arief Persada Angkat

Bendahara                                         : M. Zaenul Muttakin, S.Fil.I

Divisi Pendanaan                            : M. Harmain, SE, S.Pd.I
(Fundrising)                                         Supar Wasesa, SE, MM
                                                              Ir. Syahriadi

Divisi Pembinaan                            : Drs. Junaidi
                                                              Mahani, S.Ag, S.Pd.I

Divisi Program & Riset                  : Nurrokhman, SH
                                                              Rozzaqul Hasan, S.Pd.I
                                                              Siti Khadijah, M.Pd.I                                                          

Divisi Hubungan Antar Lembaga            : H. M. Syafii Lubis, S.Sos, S.Pd.I
                                                              Heri Kiswanto, S.Pd.I

Divisi Informasi                               : M. Irfansyah Putra, SE
                                                              Rajuddin Saragih, S.HI, S.Pd.I

Divisi Distribusi                              : Ahmad Mafaid Nasution, S.Pd.I
                                                              Habib Putut
                                                              Nurul Syuro Nasution

Alamat                                               : Pondok Pesantren Mawaridussalam
                                                              Jl. Peringgan Dusun III Desa Tumpatan Nibung
                                                              Batang Kuis Deli Serdang 20372
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mawaridussalam-id - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger